Resume materi unusa dalam implementasi merdeka
Nama:Rini Andriani
Fakultas:Kesehatan
Kelompok:26
Program studi:Gizi
Narasumber: Prof.Kacung Marijan,Drs., M.A., Ph.D. -Wakil Rektor 1
UNUSA DALAM IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
Landasan hukum di
UNUSA :
- Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang
nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan
Pemerintah nomor 04 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan
Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020,
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Visi:
Menjadi lembaga
pendidikan tinggi yang Terkemuka dan
Unggul di ASEAN, Berjiwa Wirausaha serta Berjati Diri Islami.
Misi :
1.
Melaksanakan
pendidikan akademik, profesi, dan vokasi berdasarkan sumber daya dan atmosfer
yang kolaboratif untuk memacu keinginan belajar, berpikir analitis, kritis dan
inovatif.
2.
Melaksanakan
penelitian di berbagai bidang keilmuan melalui penguatan Sivitas Akademika dan Mitra Kerja untuk
mendapatkan inovasi dan keuntungan yang bermanfaat bagi IPTEKS.
3.
Melaksanakan
pengabdian pada Masyarakat di berbagai bidang keilmuan melalui penguatan
hilirisasi hasil-hasil penelitian dan ide kreatif Sivitas Akademika dan Mitra Kerja untuk mendapatkan inovasi dan keuntungan yang
bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
4.
Mengembangkan
sumber daya manusia profesional yang kolaboratif dan kompetitif serta mampu
menguasai, dan menerapkan IPTEKS berbasis Rahmatan Lil’Alaamin.
5.
Melaksanakan
good university governance yang didasari jiwa wirausaha dan nilai-nilai
Islami.
6.
Memperkuat
budaya Ahlus Sunnah Wal Jama’ah An- Nahdliyah dalam kehidupan
masyarakat.
Standar Nasional
Pendidikan Tinggi Pasal 18 menjelaskan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar
bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan melalui:
- Mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam Prodi
- Mengikuti sebagian proses pembelajaran dalam
Prodi dan sisanya diluar Prodi
HAK BELAJAR 3 SEMESTER DILUAR PRODI
a. PRINSIP DASAR IMPLEMENTASI KURIKULUM
·
Mampu
menciptakan atmosfer akademik yang mampu menstimulasi Mhs untuk memiliki
kemampuan ‘Higher Order Thinking Skill (HOTS)’
·
Melek
digital dan memanfaatkannya untuk berbagai percepatan di dalam proses belajar
mengajar dan tata kelola. Tahun 2017 UNUSA melaunching “e-Sorogan”,
·
Pencapaian
CPL harus didisain melalui kurikulum yang terstruktur dan direncanakan tanpa
mengurangi hak mahasiswa dalam pengembangan hardskill dan softskill.
b. Kompetensi Milik Prodi :
·
Mahasiswa
dari Prodi Terakreditasi
·
Mahasiswa berstatus AKTIF terdaftar di PDDIKTI
-
Program
merdeka belajar ada dalam Kurikulum
-
Program
merdeka belajar ada dalam kebijakan MBKM (Pedoman MBKM, Pedoman Akademik)
-
Program
merdeka belajar disusun Bersama Mitra
PELAKSANAAN KEBIJAKAN
MBKM DI UNUSA
·
belajar
di Program Studi lain, tidak harus dilakukan dalam satu semester sekaligus.
misalnya, di dalam setiap semester mahasiswa bisa mengambil satu atau dua
matakuliah di luar program studinya.
·
jumlah
mata kuliah yang diambil dari program studi lain, tidak mengurangi jumlah mata
kuliah pokok yang merupakan sumber kompetensi utama/pokok dari program studi
yang diambil.
·
mata
kuliah yang dimbil dari Prodi lain berisikan kompetensi minimal dari suatu
Prodi, bisa menjadi pilihan Prodi Minor. Misalnya, Mahasiswa Mayor Manajemen
dapat mengambil Prodi pilihan Minor Sistem Informasi
·
mata
kuliah membutuhkan prasyarat khusus,
prosesnya dilakukan secara berjenjang
Media Pembelajaran e-sorogan
Penunjang PB;
Setiap Mahasiswa Unusa diberi Tab
(Samsung) gratis, untuk membangun digital culture dan telah dikembangkan Virtual/Augmented Reality (V/A-
R) Laboratory
Link blog teman saya: https://dailycheryndestanayarahmayanti.blogspot.com/2023/09/resume.html
Komentar
Posting Komentar